PENYALURAN
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHAP II
DESA MANTAR TAHUN ANGGARAN 2025
Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Lima bulan Desember, tahun 2025, bertempat di Kantor Desa Mantar, telah melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahan II ( Bulan Okrober, November dan Desember ) Desa Mantar Tahun Anggaran 2025.
Dasar Pelaksanaan
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
-
Hasil Musyawarah Desa (Musdes) Desa Mantar tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun 2025.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mantar Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan
Penyaluran BLT DD diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan memenuhi kriteria penerima BLT DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah KPM BLT DD Desa Mantar Tahun 2025 sebanyak 1 ( Satu ) KPM atas nama : MUSA TAKDIR dengan nilai bantuan sebesar Rp.300.000,- per KPM per bulan.
Penutup
Dengan dibuatnya berita acara ini, penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.