Struktur Organisasi BUMDes
Struktur organisasi BUMDes umumnya terdiri dari beberapa unsur penting, yaitu:
-
Penasihat (Kepala Desa)
-
Pelaksana Operasional (Direktur/Pengelola)
-
Pengawas
-
Unit-unit Usaha
Berikut adalah penjelasan masing-masing unsur tersebut:
1. Penasihat (Kepala Desa)
Tugas dan Fungsi:
-
Memberikan arahan dan masukan terhadap jalannya usaha BUMDes.
-
Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan BUMDes.
-
Menyelesaikan konflik internal bila terjadi sengketa.
-
Memastikan bahwa BUMDes berjalan sesuai peraturan dan kepentingan desa.
Sebagai penasihat, Kepala Desa tidak terlibat langsung dalam operasional, namun memiliki peran strategis sebagai pembina.
2. Pelaksana Operasional (Direktur/Pengelola)
Tugas dan Fungsi:
-
Menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
-
Menyusun rencana usaha dan laporan keuangan secara berkala.
-
Memimpin dan mengoordinasi unit usaha BUMDes.
-
Bertanggung jawab atas hasil dan keberlangsungan usaha.
Pelaksana operasional dipilih berdasarkan musyawarah desa dan biasanya memiliki kompetensi manajerial serta pengetahuan tentang bisnis lokal.
3. Pengawas
Tugas dan Fungsi:
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes.
-
Menilai kinerja pelaksana operasional.
-
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada kepala desa.
-
Menjadi jembatan antara masyarakat dan pengelola.
Pengawas bisa terdiri dari unsur masyarakat desa yang dipilih berdasarkan kepercayaan dan kredibilitas.
4. Unit-Unit Usaha
Tugas dan Fungsi:
-
Menjalankan bidang usaha spesifik seperti simpan pinjam, perdagangan, pariwisata, pertanian, jasa, dan lainnya.
-
Meningkatkan pendapatan desa dan membuka lapangan pekerjaan.
-
Dikelola oleh tim atau koordinator yang bertanggung jawab kepada pelaksana operasional.
Setiap unit usaha disesuaikan dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat desa.
Kesimpulan
Struktur organisasi BUMDes dirancang agar transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan pembagian tugas yang jelas antara penasihat, pelaksana operasional, pengawas, dan unit-unit usaha, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat.