MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
TENTANG PEMBAHASAN PENYUSUNAN RKPDes PERUBAHAN DAN APBDes PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
Desa Mantar Kercamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat
1. Hari, Tanggal
Jum'at, 12 September 2025
2. Waktu Pelaksanaan
Pukul 09.00 – Selesai
3. Tempat
Aula Kantor Desa Mantar
4. Agenda Musyawarah
Pembahasan dan Penetapan:
5. Peserta Musyawarah
Musyawarah ini dihadiri oleh:
Jumlah peserta: ± 50 [ Lima Puluh] orang
6. Pembukaan
Musyawarah dibuka oleh Ketua BPD [ Abdul Gafur ], dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa [ ASMONO ].
7. Penyampaian Materi
a. Perubahan RKPDes 2025:
Kasi Pemerintahan Kecamatan, Pendamping Desa kecamatan dan Sekretaris Desa memaparkan latar belakang tentang Penyusunan APBDes perubahan dan Penyusunan RKPDes Perubahan Tahun Anggaran 2025, antara lain:
-
Adanya kegiatan yang perlu ditambahkan atau disesuaikan karena kebutuhan mendesak.
-
Perubahan prioritas pembangunan akibat kondisi eksternal yaitu bencana, penyesuaian kebijakan pemerintah daerah, dll.
-
Adanya sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) yang dapat dimanfaatkan.
b. Perubahan APBDes 2025:
Bendahara desa menyampaikan rincian perubahan APBDes, meliputi:
-
Perubahan pendapatan Dana Desa, Alokasi Dana Desa,
-
Penyesuaian belanja desa berdasarkan perubahan kegiatan dan kebutuhan
-
Perubahan pembiayaan desa yaitu, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan
8. Tanggapan dan Diskusi
Peserta musyawarah menyampaikan saran dan pertanyaan terkait:
-
Prioritas program pembangunan yang diubah
-
Kegiatan baru yang akan ditambahkan
-
Penyesuaian anggaran belanja dan efisiensi program
-
Mayoritas peserta menyetujui usulan perubahan dengan beberapa catatan teknis yang akan ditindaklanjuti oleh tim penyusun RKPDes.
9. Keputusan Musyawarah
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa:
-
Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan ditetapkan sebagai dasar perubahan APBDes.
-
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan melalui Peraturan Desa.
-
Tim penyusun RKPDes dan Tim Anggaran Desa segera menyusun dokumen final untuk disahkan sesuai prosedur.
10. Penutup
Musyawarah ditutup pukul : 11 :30 Wita, dan seluruh peserta menyatakan sepakat serta menandatangani daftar hadir sebagai bukti keikutsertaan dan persetujuan.
Dokumentasi Tambahan (Lampiran):
-
Daftar Hadir Peserta Musyawarah
-
Draft Perubahan RKPDes 2025
-
Draft Perubahan APBDes 2025
-
Foto kegiatan musyawarah
-
Berita Acara MUSDES
Ditetapkan di: Mantar
Pada tanggal: 12 September 2025
Atas nama peserta Musyawarah Desa,
Ketua BPD
ABDUL GAFUR
Mengetahui,
Kepala Desa Mantar
ASMONO